-->

Kaha Kolano

Editor: Irfan Ahmad author photo

Pihak Kesultanan Ternate melarang pelaksanaan kegiatan proyek tempat wisata yang dilakukan Adam Marsaoly di kawasan Jikomalamo. Larangan tersebut karena tanpa ada surat persetujuan secara resmi dari pihak Kesultanan Ternate. Foto: Malut Post/JPNN.com

Bagi setiap manusia, baik sebagai individu maupun kolektif, tanah memiliki makna yang sangat penting. Tanah adalah soal hidup dan penghidupan manusia. Tanah dimaknai sebagai asal dan sumber makanan bagi manusia. Perebutan tanah berarti perebutan makanan, perebutan tiang hidup manusia. Begitulah sehingga ada orang yang rela menumpahkan darah dan mengorbankan segala miliknya demi mempertahankan hidupnya. Dalam tradisi Ternate, pentingnya tanah diungkapkan melalui dolabololo: Hale jou madihutu no sojaga sado ngofa se dano, hale maleo-lo, caga moi yo ma dadi caga raha (Tanah milik Allah harus dijaga sampai anak cucu dan tanah yang subur, satu ranting akan tumbuh menjadi empat ranting). Sebegitu pentingnya tanah, maka pengakuan hak atas sebidang tanah diperjuangkan pemiliknya. Entah perorangan atau komunal sifatnya.


Dari akun Facebook salah satu media massa—Radar Halmahera, edisi 17/3/2018—saya kutipkan di sini. “Kemenhut Bakal SK-kan Tanah Adat Pagu. Perjuangan masyarakat Pagu, untuk mendapat pengakuan hak akan tanah adat di sebagian wilayah Kao dan Malifut, selangkah lagi bakal terwujud. Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, mulai memberikan lampu hijau dengan berencana membuat SK tentang tanah adat dari suku tersebut. Salah satu bukti, keseriusan dari kementerian tersebut dengan mendatangkan tim dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) untuk melakukan identifikasi lapangan”. Sekelompok orang menginginkan pengakuan dari pemerintah atas tanah adatnya.


Tanah (Adat): di antara klaim dan penyingkiran

Secara historis, sukubangsa Pagu memiliki ikatan yang sangat kuat dengan Kesultanan Ternate. Orang Pagu lalu diberikan tanah oleh sultan di wilayah Teluk Kao. Namun perlu diketahui bahwa, selain orang Pagu, di sana terdapat juga orang Toliwiko, Modole, Boeng dan Makeang. Mereka wilayah itu menempati wilayah itu sejak tahun 1975, melalui putusan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Utara No.9/10-1/MU/1975 tanggal 30 Juni 1975. Melalui SK ini, pulau Makeang diklaim sebagai pulau tertutup dan mewajibkan mengikuti proyek bantuan dan penyantunan korban bencana alam Maluku, melalui Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Maluku. Mudaffar Syah (Sultan Ternate), saat diwawancarai wartawan Tabloid (23/2/2000) menegaskan bahwa, “Status tanah di Malifut adalah tanah Negara, maka semua warga Negara berhak untuk menempati tanah tersebut demi kepentingan umum sesuai dengan ketentuan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bahkan, dalam proses pemindahan orang Makeang ke wilayah Teluk Kao, juga  dilakukan langsung oleh Sultan Ternate dan terlibat dalam penentuan tempat pemindahan bagi masyarakat Makeang pulau ke wilayah Malifut-Kao.


Etnik Towiliko, Boeng, Modole, dan Pagu yang menempati wilayah Kao, sama halnya dengan orang Tobelo yang awalnya menempati Talaga Lina. Setelah takluk oleh Kerajaan Ternate, orang Tobelo juga turut mengabdi dan loyal pada kerajaan Ternate untuk melakukan ekspansi wilayah. Atas dasar inilah mereka mendapat tanah ulayat dari Kesultanan Ternate sebagai bentuk pengabdian mereka. Akan tetapi, tanah ulayat sejak akhir  abad  XIX dan  awal  abad XX  pihak  Kesultanan  Ternate  yang  memiliki  hak  atas  tanah  atau  aha  kolano dan raki kolano diubah menjadi hak publik yang diatur oleh Pemerintah  Belanda  melalui  kontrak  politik  dalam  korte  verklaring  pada  1910, sehingga  sultan Ternate  tidak  lagi  memiliki  hak  tanah  secara  pribadi (Masyhud, 2008). 


Lantas atas dasar apa, ada sebagian orang yang memiliki kepentingan di Teluk Kao kembali mengklaim tanah tersebut adalah bagian dari tanah adat? Mau diapakan tanah adat tersebut? Semoga saja maksud mereka baik.


Tanah dalam sejarah Moloku Kie Raha

Pada zaman kekuasaan raja/sultan, hukum tanah didasarkan pada sistem feodalisme. Menurut sistem ini, tanah adalah milik raja. Raja adalah pemilik tanah, dan rakyat adalah milik raja yang dapat dipergunakan untuk kepentingan dan kehormatan sultan.


Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, Kesultanan Ternate berhak atas tanah menurut hukum swapraja Ternate yang meliputi lima jenis, yaitu, Aha Kolano, Raki Kolano, Aha Soa, Aha Cucacu, dan Gura Gam. Aha berasal dari kata kaha yang bermakna ‘tanah’. Aha dalam bahasa Ternate mengandung pengertian hak, yaitu hak kepemilikan atas tanah. 


Pada hakikatnya, seluruh tanah merupakan aha kolano (tanah sultan), tetapi penguasaan aha kolano oleh sultan hanyalah bersifat politik. Tanah adalah kepunyaan kolano (sultan) dan rakyat hanya sebagai  pemakai dan hanya berhak meminjam.  


Selain kelima jenis tanah di atas, orang Ternate juga mengenal aha eto. Eto artinya bagian. Tanah milik sultan yang diberikan kepada bangsawan kesultanan yang terdiri dari sangaji, kimalaha, dan fanyira merupakan penghargaan kepada mereka atas pengabdiannya terhadap sultan. Sangaji, kimalaha, dan fanyira akan meminjam tanah tersebut dari rakyat yang dianggap berjasa. Jadi, eto berlaku hanya setelah tanah tersebut dipinjamkan pada rakyat. Dengan demikian, rakyat tidak diperbolehkan menanam tanaman tahunan di atas tanah tersebut karena sifatnya hanya meminjam untuk digarap sementara waktu. Sudah menjadi kebiasaan bahwa dari tanah garapan milik sultan serta wilayah taklukan suatu kesultanan, sultan berhak menerima upeti sebagai bentuk pengabdian mereka pada sultan (Tobias, 1857). Rakyat (penggarap tanah) wajib menyerahkan separuh hasil buminya kepada sultan sebagai upeti. 


Pada tahun 1910 hubungan antara Kesultanan Ternate (termasuk Tidore dan Bacan) dengan Pemeritah Hindia Belanda yang sebelumnya diatur dengan kontrak politik diubah menjadi korte verklaring. Tampaknya setelah perubahan itu, Pemerintah Hindia Belanda semakin gencar mengintervensi kepentingan kesultanan terkait dengan upeti kepada sultan dari masyarakat adat atas garapan aha se kolano. Lalu pada tahun 1912 diadakan pertemuan para sultan Ternate, Tidore, Jailolo, Bacan serta sangaji, kimalaha dan fanyira dari keempat kesultanan, yang disebut dengan “Pertemuan Kie Raha” (pertemuan empat kesultanan). Pertemuan ini dimediasi oleh Pemerintah Hindia Belanda atas nama Keresidenan Ternate. Hasil pertemuan menyepakati bahwa tanah-tanah eto yang tidak dikelola oleh rakyat dinyatakan dihapus dan akan diserahkan kepada kampung untuk dikelola. Sementara tanah eto yang terdapat tanaman tahunan, pemerintah akan memberlakukan hak pakai (KV.1914).


Pertemuan Kie Raha  atas prakarsa Belanda tampaknya menyoroti sistem upeti yang menjadi pajak  konversi  dengan  menerapkan  sistem pajak.  Dari  pajak kepala menjadi  pajak  tanah  yang  akan  menjadi  dasar  bagi kepemilikan tanah oleh individu. Langkah ini dimaksudkan agar terdapat kejelasan batas-batas  hak  milik  tanah  yang  akan  memudahkan  bagi  proses  persewaan lahan demi kepentingan  investasi (KV, 1909). Namun, dalam kenyataannya, pemungutan pajak konversi tidak berjalan lancar. Sebagai konsekuensinya, pemerintah  Belanda  kemudian memutuskan  untuk mengubah  dan menerapkan sistem  perpajakan  yang  baru, yaitu  memungut pajak  dihitung  berdasarkan penghasilan tanah, air  atau  bentuk  penghasilan lainnya yang diperoleh rakyat. Tujuannya adalah untuk  menambah  keuangan Belanda  dari  sektor  pajak, dengan  maksud untuk menutup biaya  administrasi pemerintah (Staatsblad, 1914). 


Tanah di Era Kemerdekaan

Pada 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan koreksi terhadap UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UU 41/1999) melalui putusan MK dengan nomor 35/PUU-X/2012 (Putusan MK 35). Koreksi dilakukan dalam rangka menanggapi permohonan pengujian konstitusionalitas sejumlah ketentuan UU 41/1999 yang menyangkut status dan penetapan hutan adat serta bentuk dan tata cara pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat.


Sebagaimana diketahui bahwa seluruh peraturan perundangan mengenai pengakuan masyarakat adat menyaratkan adanya tahapan pengukuhan keberadaan masyarakat hukum adat. Tahapan ini sering juga disebut sebagai tahapan pengakuan atas subjek hak. Sebagaimana telah disebutkan juga bahwa peraturan perundangan sudah menentukan adanya kriteria untuk mengukuhkan keberadaan masyarakat adat. 


Kriteria keberadaan masyarakat adat ditandai dengan keberadaan: wilayah adat, kelembagaan adat, dan hukum adat. Ketiga kriteria tersebut memerlukan kajian ilmiah yang berdasarkan catatan histori dan budaya. Data dan informasi mengenai ketiga kriteria itu bukan hanya berdasarkan sumber lisan seseorang—yang belum tentu keabsahan datanya, bisa jadi karena sarat kepentingan pribadi atau kelompok belaka—tetapi harus dipadukan dengan metode ilmiah lainnya. Dengan begitu, objektivitas tekait penilaian terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak atas tanah adatnya dapat dipetanggungjawabkan. Bukan klaim belaka. Inilah yang perlu dikhawatirkan dan diantispasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan saling mengklaim tanah oleh sekelompok orang.


Share:
Komentar

Terkini